Karena yang wajib dalam pernikahan, dikatakan sah adalah:
1. Wali perempuan
2. Dua saksi
3. Ijab qabul
Sehingga, mengabarkan berita pernikahan, cukup sebenarnya dengan dua saksi yang hadir.
Adapun jika ingin mengadakan perayaan, seperti pesta pernikahan, atau Walimah.
Maka hukumnya boleh, dan bahkan lebih utama bagi orang yang melaksanakan pernikahan.
Karena, Walimah nikah termasuk mensyukuri nikmat Allah subhanahu wa ta'ala.
Dan lebih Afdhal, sebagaimana hadits di atas, rasulullah mengabarkan bahwa walimahlah meskipun dengan seekor kambing.
Artinya, rasulullah menganjurkan sekali, kalau menikah, lakukanlah Walimah, meskipun dana minim.
Adakan Walimah, bukan hanya tuntutan sosial, tapi ada makna berbagi dan berbahagia bersama.
Dalam adat pun, Walimah bermanfaat agar terhindar dari fitnah dan pikiran macam-macam di masyarakat.
Apalagi, ada seseorang yang menanti sang wanita, jika tidak dikabarkan dia sudah menikah.
Dikhawatirkan akan ada masalah, dan memberikan harapan kepada orang lain yang menyukainya.