Calon Pengantin Harus Tau! Hukum Walimah Nikah dalam Islam Apakah Wajib? Begini Penjelasannya

Photo Author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 21:24 WIB
Hukum Walimah nikah apakah wajib? Syaikh Saad bin Turki Al Khatslan menjelaskan ( (foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube ShahihFiqih))
Hukum Walimah nikah apakah wajib? Syaikh Saad bin Turki Al Khatslan menjelaskan ( (foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube ShahihFiqih))

Karena yang wajib dalam pernikahan, dikatakan sah adalah:

1. Wali perempuan

2. Dua saksi

3. Ijab qabul

Sehingga, mengabarkan berita pernikahan, cukup sebenarnya dengan dua saksi yang hadir.

Adapun jika ingin mengadakan perayaan, seperti pesta pernikahan, atau Walimah.

Maka hukumnya boleh, dan bahkan lebih utama bagi orang yang melaksanakan pernikahan.

Karena, Walimah nikah termasuk mensyukuri nikmat Allah subhanahu wa ta'ala.

Dan lebih Afdhal, sebagaimana hadits di atas, rasulullah mengabarkan bahwa walimahlah meskipun dengan seekor kambing. 

Baca Juga: Alhamdulillah Kalau Ada! 10 Benda di Rumah yang Disukai Malaikat, Bisa Mendatangkan Ketenangan dan Keberkahan

Artinya, rasulullah menganjurkan sekali, kalau menikah, lakukanlah Walimah, meskipun dana minim.

Adakan Walimah, bukan hanya tuntutan sosial, tapi ada makna berbagi dan berbahagia bersama.

Dalam adat pun, Walimah bermanfaat agar terhindar dari fitnah dan pikiran macam-macam di masyarakat.

Apalagi, ada seseorang yang menanti sang wanita, jika tidak dikabarkan dia sudah menikah.

Dikhawatirkan akan ada masalah, dan memberikan harapan kepada orang lain yang menyukainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: Youtube ShahihFiqih

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X