khazanah

Wajib Diketahui Seorang Muslim! Ini Dia Hukum Jual Beli Burung Berkicau dalam Islam: Mubah Atau Haram?

Senin, 29 Juli 2024 | 18:30 WIB
Burung kenari (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Unsplash @César Ardila)

GENMUSLIM.id - Jual beli burung berkicau merupakan salah satu transaksi yang banyak diminati masyarakat termasuk kicau mania—para pecinta burung berkicau.

Pasalnya hewan peliharaan yang memiliki suara yang merdu ini memiliki nilai jual yang sangat tinggi jika bisa dilatih dengan benar.

Burung berkicau ini biasanya digunakan sebagai hewan peliharaan yang menghiasi rumah dan dapat menjadi pereda stress.

Dengan fungsinya tersebut tak heran burung berkicau ini memiliki harga yang fantastis untuk ukuran hewan peliharaan.

 

Baca Juga: Ingin Jual Beli Kredit Dalam Waktu Dekat? Yuk Simak Penjelasannya Berikut Ini Agar Tidak Menjadi Riba dan Haram Statusnya

Salah satu spesies burung berkicau ini adalah burung kenari, yang memiliki harga jual mencapai 5 juta, tergantung jenisnya.

Dengan harga setinggi itu tak heran banyak kalangan yang melakukan jual beli burung berkicau. Lalu bagaimana kemudian Islam mengatur hukum jual beli burung berkicau dalam Islam?

Dilansir GENMUSLIM dari YouTube Yufid.TV dijelaskan hukum jual beli burung berkicau dalam Islam.

Dalam jual beli Islam merupakan sesuatu yang mubah dengan kaidah dasar “Semua yang boleh dimanfaatkan boleh diperjualbelikan, kecuali jika ada dalil.”

Oleh karenanya membeli burung berkicau dalam Islam dihukumi mubah dan bukan haram, karena hewan tersebut bermanfaat untuk menghiasi rumah.

Salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW pun ada yang memelihara seekor burung peliharaan. Nama sahabat tersebut adalah Abu Umair, adik dari Anas bin Malik.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu: Muamalah Praktis dengan Jual Beli Online, Bolehkah Melakukannya? Begini Penjelasannya!

Abu Umair memiliki peliharaan berupa burung kecil yang bernama Nughair. Suatu ketika Nabi Muhammad mendapati Abu Umair menangisi kematian burung kecilnya.

Halaman:

Tags

Terkini