Wajib Diketahui Seorang Muslim! Ini Dia Hukum Jual Beli Burung Berkicau dalam Islam: Mubah Atau Haram?

Photo Author
- Senin, 29 Juli 2024 | 18:30 WIB
Burung kenari  (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Unsplash @César Ardila)
Burung kenari (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Unsplash @César Ardila)

Melihat hal tersebut Nabi Muhammad SAW bertanya kepada adik Anas bin Malik tersebut mengenai apa yang terjadi pada burung kecilnya.

Pertanyaan Rasulullah kepada Abu Umair itu mengindikasikan bolehnya memelihara dan bermain bersama dengan burung yang dipelihara adik Anas bin Malik tersebut.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka hukum membeli burung untuk dipelihara termasuk perkara yang mubah.

Termasuk hukum membeli burung  berkicau dalam Islam, maka ia dihukumi sebagai perbuatan yang mubah.

Adapun jual beli burung dapat menjadi haram dalam Islam ketika burung yang diperjualbelikan dalam Islam adalah burung gagak.

Baca Juga: Hukum Batasan Laba dalam Praktek Jual Beli di Islam, Sebuah Perjalanan Pemikiran Dari Al Ghazali sampai Yusuf

Hal ini karena burung gagak merupakan salah satu Binatang yang boleh dibunuh. Wallahu a’lam bishshowaab.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Devy Kumalasari

Sumber: Youtube Yufid.TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X