Muslim Wajib Tahu: Muamalah Praktis dengan Jual Beli Online, Bolehkah Melakukannya? Begini Penjelasannya!

Photo Author
- Sabtu, 23 September 2023 | 14:10 WIB
Hukum Jual Beli Online, Ditengah Sifat Konsumtif Masyarakat ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: pexels/Karolina Grabowska))
Hukum Jual Beli Online, Ditengah Sifat Konsumtif Masyarakat ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: pexels/Karolina Grabowska))

GENMUSLIM.id – Pesatnya perkembangan teknologi saat ini menjadikan transaksi jual beli semakin naik terlebih adanya jual beli online.

Jual beli online menjadi transaksi yang banyak dilakukan semua orang, karena dianggap lebih mudah dan praktis.

Kini banyak platform yang menyediakan sistem jual beli online yang dapat di akses dengan mudah oleh semua orang.

Namun, bagaimana pandangan islam tentang jual beli online ini?

Seperti dilansir Genmuslim dari rumaysho pada Sabtu, 23 September 2023, asal mula hukum jual beli adalah mubah atau boleh.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu: Bagaimana Hukum Jual Beli Online dengan Sistem COD dalam Islam? Begini Penjelasannya!

Jual beli online sama seperti jual beli melalui surat menyurat, ijab qabul yang terjadi dianggap sama dengan jual beli langsung.

Namun, jual beli online dibagi menjadi 3 kasus:

1. Toko online memiliki barang

Jual beli online dengan kasus toko online memilki brang sendiri hukumnya boleh karena hukum asal jual beli mubah.

Toko online yang memiliki barang wajib memberitahu pembeli mengenai sifat dan spesifikasinya walaupun tidak memperlihatkan secara fisik.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Wa ahallalloohul bai’a wa harromar-ribba

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Rumaysho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X