Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
2. Toko online merupakan agen dari pemilik barang
Toko online sebagai agen berarti sebagai wakil dari pemilik barang hal ini diperbolehkan.
Dengan catatan barang yang dipasarkan harus sudah secara penuh dimiliki oleh pemilik barang sebelum dijualkan oleh agen sebagai wakil.
Nabi Muhammad SAW bersabda yang diriwayatkan Abu Daud dari Jabir bin Abdullah:
“Aku hendak pergi menuju Khaibar, lalu aku mendatangi Rasulullah, aku mengucapkan salam kepada beliau, dan aku berkata “Aku ingin pergi ke Khaibar”, Rasulullah bersabda “Bila engkau mendatangi wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasq (1 wasq=60 sha’) berupa kurma. Bila dia meminta bukti bahwa engkau adalah wakilku letakkanlah tangamu diatas tulang bawah lehernya.”
Baca Juga: Anak Cenderung Pendiam? Begini Pentingnya Peran Ibu sebagai Orang Tua dalam Membentuk Karakter Anak
3. Pemilik toko online belum memiliki barang, juga bukan sebagai agen
Jika penjual bukan seorang agen dan juga belum memiliki barang yang akan dijual atau ditampilkannya, maka terdapat hukum gharar karena barang tersebut bukan miliknya tetapi hendak dijual.
Nabi Muhammad SAW bersabda yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Hakim bin Hizam:
“Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli apa jual beli yang halal dan yang haram?” Rasulullah bersabda, “Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.” ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.