Perkara yang boleh disegerakan dalam Islam yg kedua adalah menyegerakan pengurusan jenazah ketika wafat.
Poin ini seringkali diabaikan keluarga ketika ada mayyit yang meninggal.
Biasanya penguburuan ditunda sampai keluarga yang berada di luar kota tiba.
Hal ini tidak dianjurkan, karena menyegerakan penguburan adalah suatu hal yang dianjurkan Rasulullah.
Baca Juga: Ustadzah Halimah Alaydrus Sebut Jangan Sampai Mati Dalam Keadaan Membawa Hutang, Ngeri Akibatnya !
Adapun hikmah disegerakan penguburan seseorang adalah ketika dia orang yang banyak amalan baiknya,
Maka sudah ada kebaikan yang menantinya di alam kubur.
Sebaliknya bagi orang yang banyak melakukan keburukan,
Maka ada keburukan yang dapat dihindari dengan menguburkannya lebih awal.
Ketiga, Menikahkan anak Perempuan ketika sudah balig
Seorang Bapak yang menyegerakan menikahkan anak gadisnya ketika balig,
Merupakan perkara yang boleh tergesa-gesa dalam Islam.
Sehingga seorang bapak yang menikahkan anaknya dengan tergesa-gesa bukan merupakan teman setan.
Tujuan menyegerakan pernikahan adalah untuk mencegah terjatuhnya ke dalam perbuatan zina.