Ketentuan ini sangat tegas dan jelas mengenai hukum safar bagi wanita dalam Islam.
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk melindungi perempuan dari berbagai bahaya yang mungkin terjadi selama perjalanan.
Karena pada umumnya, perjalanan jauh akan lebih berbahaya bagi perempuan daripada laki-laki, terutama jika dilakukan tanpa diiringi mahram.
Namun, bagaimana jika seorang wanita yang ingin melakukan perjalanan jauh terpaksa harus melakukannya tanpa diiringi oleh mahramnya?
Dalam hal ini, disarankan bagi perempuan tersebut untuk mencari mahram yang lain agar tetap bisa melakukan perjalanan dengan aman dan terlindungi dari berbagai bahaya.
Namun, jika memang tidak ada pilihan lain dan harus melakukan perjalanan tanpa mahram, maka beberapa syarat harus dipenuhi agar tidak melanggar aturan atau hukum Islam.
Pertama, perempuan tersebut harus memastikan bahwa perjalanan yang akan dilakukan aman dan bebas dari segala bentuk bahaya.
Kedua, harus ada izin dari mahram atau keluarga terdekat yang memberikan persetujuan untuk perempuan tersebut pergi.
Ketentuan terakhir adalah tidak melakukan perjalanan jauh tanpa alasan yang jelas.
Perempuan harus memastikan bahwa perjalanan yang dilakukan adalah suatu kebutuhan dan memiliki alasan yang valid.
Ini karena perjalanan jauh dapat menyebabkan bahaya dan risiko yang tinggi, sehingga harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Dalam Islam, wanita dianggap sebagai makhluk yang perlu dilindungi, terlebih lagi dalam situasi yang rentan seperti perjalanan jauh.
Oleh karena itu, ketentuan hukum yang diberikan oleh agama Islam mengenai hukum safar bagi wanita selalu menjadi perhatian yang serius.