HATI-HATI! Hukum Adopsi Anak Bisa Jadi Haram Bahkan Dosa Besar Jika Lakukan Hal Ini, Simak Selengkapnya

Photo Author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 11:22 WIB
Hukum Adopsi Anak (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Videosunnah Official)
Hukum Adopsi Anak (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Videosunnah Official)

GENMUSLIM.id - Anak adalah Amanah yang Allah berikan kepada setiap orang tua yang dijadikan sebagai penerus keturunan.

Tidak semua orang tua dikaruniai anak oleh Allah. Akan tetapi orang tua diperbolehkan mengadopsi anak. Lalu bagaimana hukum adopsi anak dalam Islam?

Dilansir GENMUSLIM melalui channel YouTube Videosunnah Official, 24 Juli 2024, Ustadz Syafiq Reza Basalamah menyatakan mengenai hukum adopsi anak harus dilihat dari apa makna dari adopsi itu sendiri bisa jadi boleh bisa jadi haram bahkan dosa besar.

Hukum adopsi anak yang pertama, jika makna adopsi diartikan sebagai mengambil anak itu kemudia dijadikan nasabnya ikut nasab orang tua angkat sehingga dia menjadi mahram orang tua angkat dan mendapatkan waris maka hukumnya haram bahkan dosa besar.

Termasuk dosa besar jika seorang anak menasabkan dirinya kepada selain bapak atau ibu kandungnya.

Baca Juga: Harus Tau Hukum Mengganti Identitas Anak Adopsi dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut!

Hukum adopsi anak yang kedua diperbolehkan jika orang tua angkat hanya mengadopsi dengan tujuan merawatnya bukan menjadikan nasabnya.

Dalam hal ini status anak adopsi bukan sebagai mahram. Jika anak laki-laki maka batas-batas mahram dengan ibu angkatnya harus berlaku.

Hal yang perlu diperhatikan ketika mengadopsi anak adalah anak adopsi bukanlah mahram orang tua angkat dan nasab anak tetap berada pada orang tua aslinya.

Hal yang sering terjadi saat ini adalah orang tua mengadopsi anak sudah layaknya anak kandung tidak ada batasan mahram dan bahkan anak tidak diberi tahu bahwa ia anak adopsi. Ini yang dilarang dalam Islam.

Walaupun orang tua telah mengadopsi nasab anak tetaplah pada orang tua kandungnya. Bahkan anak punya kewajiban untuk berbakti pada ibu kandungnya.

Islam sangatlah menganjurkan anak untuk berbakti pada orang tuanya walaupun ia dirawat orang tua angkat tapi ibunya lah yang telah mengandungnya selama 9 bulan dan merasakan sakitnya melahirkan.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menikah Yang diawali dengan pacaran? Ini Jawab Ustadz Syafiq Basalamah

Maka kepada orang tua angkat haruslah ingat bahwa anak adopsi tetaplah anak orang tuanya dan orang tua angkat haruslah memberitahukan kepada anaknya, agar tetap menjaga batasan mahram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Videosunnah official

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X