khazanah

Hukum Wanita Safar Tanpa Mahram dalam Islam, Simak Penjelasan Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Berikut

Kamis, 25 Juli 2024 | 07:01 WIB
Hukum Wanita Safar Tanpa Mahram yang sering diabaikan kaum perempuan (foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @salaf.ittiba)

GENMUSLIM.id - Mengenal hukum wanita safar tanpa mahram dalam ajaran Islam.

Safar atau perjalanan jauh secara individu dikenal dengan istilah safar al-fardhu yang makna secara umum adalah menempuh perjalanan jauh di luar dari daerah yang ditinggal. 

Lalu bagaimana hukum wanita safar tanpa mahram, boleh ataukah tidak?

Dikutip GENMUSLIM dari YouTube DzulqarnainMS, pada Kamis, 2 Juli 2024, bahwa ust Dzulqarnain Muhammad Sunusi menjelaskan terkait hukum wanita safar tanpa mahram.

Baca Juga: Kitab Al Mawaidzul Usfuriyah: Kisah Bani Israil Dapat Pahala Bermodalkan Niat, Ustadz Khalid Basalamah Bahas Niat

Perjalanan jauh bagi seorang perempuan dalam Islam selalu menjadi perbincangan yang menarik untuk dibahas. 

Apalagi saat ini, banyak dari kita yang merasa membutuhkan untuk melakukan perjalanan jauh sebagai suatu kebutuhan, entah itu untuk bekerja atau keperluan lainnya. 

Namun, dalam agama Islam, ada beberapa peraturan untuk seorang wanita yang ingin melakukan perjalanan jauh tanpa diiringi oleh mahramnya.

Dalam hadits yang shahih, Nabi Shallallahu alaihi sallam memberikan ketentuan mutlak,

Baca Juga: Wanda Hara Pakai Cadar di Pengajian Ustadz Hanan Attaki, Ustadz Abdul Somad: Hukum Pria Menyerupai Wanita

Untuk seorang wanita yang ingin melakukan perjalanan jauh, yaitu harus ditemani oleh mahramnya. Hal ini dapat diambil dari 

sabda beliau yang mengatakan dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تسافر امرأة ثلاثاً إلا ومعها محرم

“Hendaklah wanita tidak bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 1087 dan Muslim, no. 1238)

Halaman:

Tags

Terkini