GENMUSLIM.id – Adakah istilah anak haram dalam Islam? Bagaimana pandangan Islam terhadapnya?
Hamil diluar nikah merupakan hasil dari perbuatan tercela, namun pantaskah anak mendapatkan label anak haram?
Begini jawaban Mamah Dedeh terkait topik anak haram dalam Islam yang disebabkan oleh hamil diluar nikah.
Dilansir GENMUSLIM dari YouTube MNCTV OFFICIAL pada Senin, 22 Juli 2024, Mamah Dedeh menegaskan bahwa tidak ada istilah anak haram dalam Islam.
Setiap bayi yang lahir ke dunia adalah suci dan tidak memiliki dosa. Bayi yang lahir dari Rahim ibunya itu diibaratkan seperti kertas yang putih bersih, belum ada tulisannya.
Jadi istilah anak haram dalam Islam yang berasal dari hamil diluar nikah itu sepenuhnya salah. Yang berdosa adalah orang tuanya, bukan anaknya.
Tindakan berupa pembulian atau sebagainya terhadap anak tersebut merupakan tindakan yang sangat salah. Karena hal itu dapat merusak mental anak.
Sebagai anak, adanya istilah anak haram merupakan musibah. Pasti tidak ada orang yang mau mendapatkan musibah seperti itu.
Mamah Dedeh juga mengingatkan bahwa sebagai manusia tidak boleh menghakimi orang lain, tidak boleh mengatai orang lain.
Orang yang menghakimi/mengatai orang lain sembarangan, pasti akan mendapatkan imbasnya. Karena itu umat Islam diperintahkan untuk menjaga lisannya.
Hedaknya sesama manusia harus menjaga aib orang lain dan tidak boleh mencela mereka. Dengan cara menjaga aib orang lain, maka Allah akan menjaga aib kita.
Rasulullah SAW pernah bersabda “Siapa yang suka membuka aib orang lain, maka aibnya akan dibuka oleh Allah. Siapa yang menutup aib orang lain, maka aibnya akan ditutup oleh Allah”.