Perbuatan yang mengakibatkan hamil diluar nikah sehingga timbulah istilah anak haram merupakan perbuatan yang sangat hina.
Menghindarinya adalah keharusan bagi semua umat muslim dan merupakan bagian penting dari menjaga moral bangsa.
Namun menjaga lisan untuk menjaga aib orang lain juga tidak kalah penting. anak yang lahir adalah suci, tidak ada anak yang lahir langsung memiliki dosa. Karena itu tidak ada istilah anak haram dalam Islam.***