Dalam hal membiayai dan mendidik anak adopsi, diperbolehkan dalam Islam selama tidak merubah nasab dan tetap menjaga ajaran agama.
Namun, jika merasa tidak mampu atau tidak sesuai dengan peraturan agama, maka sebaiknya tidak mengadopsi anak.
Dalam hal menutup aib seseorang karena melahirkan di luar nikah, maka dibolehkan memberikan nasab kepada anak tersebut dengan menyebutkan nama orang dekat atau tempat lahirnya.
Namun, jika orang yang merawat anak tersebut tidak memberitahu bapak aslinya atau menyembunyikan identitasnya, bisa merusak pembagian waris dan dianggap sebagai dosa besar.
Dalam kasus di mana seorang anak merasa dirawat oleh orang lain selain orang tuanya, ia tetap harus berbakti dan menghargai kebaikan yang diberikan kepada dirinya.
Hal ini dapat membawa pahala dan mendapatkan balasan di dunia dan akhirat.
Adopsi dalam Islam dapat dilakukan dengan tetap mematuhi peraturan agama dan menjaga etika dalam pergaulan.
Merawat anak orang lain dapat membawa pahala, asalkan tetap menjaga ajaran agama dan tidak merubah nasab atau identitas anak tersebut.
Demikian kesimpulan dari penyampaian Buya Yahya tentang Anak Adopsi dalam Islam dan mengganti identitasnya. ***