Harus Tau Hukum Mengganti Identitas Anak Adopsi dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut!

Photo Author
- Senin, 22 Juli 2024 | 20:51 WIB
Mengganti Identitas Anak Adopsi Dalam Islam Menurut Buya Yahya (Foto: GENMUSLIM.id/GENMUSLIM.id/dok: YouTube Buya Yahya)
Mengganti Identitas Anak Adopsi Dalam Islam Menurut Buya Yahya (Foto: GENMUSLIM.id/GENMUSLIM.id/dok: YouTube Buya Yahya)

GENMUSLIM.id - Anak adopsi dalam Islam adalah sebuah topik yang berkaitan dengan hukum dan etika Islam dalam mengadopsi seorang anak.

Kita tau anak adopsi dalam Islam berenda statusnya dengan anak kandung, baik secara nasab dan hak-haknya.

Namun berkaitan dengan hak, kita sebagai orang tua yang mengadopsi anak, haruslah mengetahui seluk beluk anak tersebut agar tidak menyusahkan ke depannya.

Hukum mengganti identitas, agar mempermudah urusan administrasi tidaklah tercela, dan ada rinciannya dalam Islam tentunya. Tidak serta Merta boleh!

Baca Juga: Ini 4 Riwayat Hadits Tentang Adopsi Anak, Bisa Jadi Acuan Sebelum Mengadopsi, agar Tidak Menjadi Dosa Keluarga

Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Buya Yahya, pada Minggu, 22 Juli 2024 Buya Yahya menjelaskan mengenai penggantian identitas atas anak adopsi ini.

Sejatinya Dalam Islam, memanipulasi identitas anak adopsi hingga dia baligh atau sampai usia dewasa, dianggap haram dan tidak akan mendapatkan pahala surga.

Hal ini karena, merubah nasab seseorang yang sebenarnya bukan anak dari orang yang dianggap sebagai ayah atau ibu, dapat merusak pembagian waris.

Membahayakan urusan nasab, dan mengganggu hubungan kekerabatan yang tidak seharusnya terjadi.

Beda halnya dengan ada hal-hal darurat, seperti administrasi sekolah dan lain sebagainya, atau anak tanpa identitas. Maka ada rincian lainnya ya g dibahas di artikel lain nanti.

Namun, perlu tegas diperhatikan berkenaan dengan kewajiban dan hak hak atas anak adopsi.

Baca Juga: Buya Arrazy Jelaskan Konsep Kewalian dalam Islam: Apakah Orang yang Bermaksiat Bisa Menjadi Wali?

Dalam mengadopsi anak, ada beberapa rambu-rambu yang harus diikuti, terutama terkait dengan masalah ke mahraman bagi laki-laki dan perempuan.

Jika anak yang diadopsi sudah dewasa atau mulai membangkitkan syahwat, hendaknya menjaga diri dan tidak boleh berduaan dengannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Buya Yahya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X