Lalu bagaimana dengan hukum menikah yang diawali dengan pacaran?
Apakah sah? Apakah Dosa itu dapat hilang begitu saja. Hukum menikah yang diawali dengan pacaran itu diperbolehkan.
Sesuatu yang haram akhirnya menjadi halal tentu akan mendapatkan pahala, dosanya akan gugur, hilang, dimaafkan oleh Allah SWT.
Namun sebenarnya, memang menikah akan mendapatkan pahala namun dosa pacaran tidak begitu saja dimaafkan.
Lalu bagaimana mengatasi hal ini?
Baca Juga: Unik! Simak Pembahasan Menarik Rhoma Irama dan Habib Jafar Mengenai Pacaran Hingga Minuman Keras
Allah tidak akan menghilangkan dosa jika si pelaku jika tidak melakukan taubat dari zina pacaran.
Jadi saat proses menikah hendaknya kita juga bertaubat atas kesalahan yang telah berpacaran, berduaan, memegang tangan yang bukan mahromnya.
Agar Allah gantikan keburukan, kemaksiatan itu dengan pahala.
Lalu bagaimana yang sudah terlanjur menikah dan belum meniatkan bertaubat?
Maka hendaknya dari sekarang itulah dia mulai bertaubat dan meminta ampunan pada Allah SWT. ***