GENMUSLIM.id - Haid merupakan kebiasaan yang alamiah terjadi pada setiap wanita yang sudah baligh.
Bagi seorang muslimah, perkara haid terdapat panduannya.
Baik cara menentukan darah yang keluar merupakan darah haid atau bukan.
Tata cara ibadah ketika sedang mengalami datang bulan.
Sampai pada cara mengetahui tanda suci dari haid atau datang bulan tersebut.
Dikutip Genmuslim dari channel YouTube Yufid.TV, diupload pada 21 Juli 2022.
Baca Juga: Waspada Banyak Cicak di Rumah, Apakah boleh di Bunuh ? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Syaikh Sa'ad Turki Al-Khatslan menyampaikan cara mengetahui tanda suci dari haid.
1. Keluar Cairan Putih
Tanda yang pertama adalah keluarnya cairan putih.
Yaitu cairan putih yang keluar dari wanita pada akhir haid yang dikenali kaum wanita.
Namun cairan putih ini tidak keluar dari semua wanita. Banyak wanita yang tidak mengeluarkan cairan putih ini.
Ada juga sebagian wanita yang cairan putihnya keluar tidak menentu atau sangat terlambat,
sehingga cairan ini tidak dapat dijadikan patokan.
Namun ada banyak wanita yang di akhir waktu haidnya terbiasa keluar cairan putih darinya.
Ini adalah tanda jelas yang menunjukkan berakhirnya waktu haid.
Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha mengatakan:
"Jangan kalian tergesa-gesa sampai kalian melihat cairan yang putih, yang dimaksud adalah suci dari haid" (Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa’)
2. Darah Berhenti 24 Jam
Jika seorang wanita tidak mengeluarkan cairan putih, maka ia berpindah ke tanda kedua.
Yaitu berhenti keluarnya darah selama sehari semalam, karena berhentinya darah kurang dari masa tenggat itu
adalah perkara biasa di kalangan wanita haid.
Sebab, jika kita anggap berhentinya darah kurang dari sehari semalam sebagai tanda suci dari haid.
Maka akan membuat masa haid tidak menentu, seperti pendapat al-Muwaffaq (Ibnu Qudamah) rahimahullah,karena wanita yang haid tidak mengeluarkan darah terus-menerus.
Namun terkadang darahnya keluar dan terkadang terhenti, satu jam keluar dan satu jam terhenti.
Terhentinya darah satu jam, lima jam, atau semisalnya, tidak termasuk keadaan suci.
Namun jika telah kering dan darah terhenti selama sehari semalam, atau lebih, maka ini dianggap telah suci.
Kecuali jika seorang wanita telah terbiasa darahnya terhenti dalam waktu tertentu, maka ia dapat bersandar pada kebiasaan ini.
Sebagai contoh, seandainya ada wanita yang di akhir hari ketujuh haidnya selesai, dan ia telah terbiasa seperti itu.
Maka ia dapat bersandar pada kebiasaan ini, pada akhir hari ketujuh ia dianggap telah suci.
Adapun jika seorang wanita tidak punya kebiasaan yang sudah jelas, maka kita katakan kepada wanita ini, tunggulah sampai darah berhenti sehari semalam.
Jika darah telah kering sehari semalam, atau lebih, maka ini telah dianggap suci.
Terkadang juga ada cairan-cairan yang menyelingi darah haid.
Ini semua termasuk haid.
Cairan-cairan yang keluar di masa haid hukumnya sama dengan haid.
Sama saja dengan ciran-cairan yang keluar sebelum atau sesudah haid, tapi bersambung dengan masa keluar darah haid, maka hukumnya sama dengan haid. ***