GENMUSLIM.id - Mukena merupakan busana pelengkap yang sering dipakai wanita muslimah untuk menutup aurat ketika melaksanakan ibadah sholat.
Terlebih lagi ketika melaksanakan sholat, umat islam diwajibkan menutup auratnya baik itu laki-laki maupun perempuan.
Menurut syariat islam, mukena yang dipakai muslimah ketika sholat diwajibkan benar-benar tertutup sempurna tak memperlihatkan aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua mukena layak dipakai untuk aktivitas beribadah sholat, karena ernyata ada sejumlah mukena yang haram dipakai sholat.
Dilansir GENMUSLIM dari kanal YouTube DNA Islam channel, inilah 6 mukena yang haram dipakai sholat wanita muslimah menurut syariat islam.
1. Mukena dengan Dagu Tidak Tertutup
Mukena dengan dagu tidak tertutup dinyatakan haram dipakai di dalam sholat.
Hal ini didasarkan pada penjelasan dari ulama Syafi’iyah Imam Asyiruzi yang menguraikan batasan batasan wajah secara rinci dalam kitab Al Muhazab.
Menurutnya wajah mencangkup wilayah antara tumbuhan rambut kepala hingga ke dagu serta ujung dua rahang dengan batas yang membentang dari telinga satu ke telinga yang lain.
Dengan demikian bagi bagian bawah dagu yang merupakan tempat tumbuhnya janggut hingga ke leher bukanlah bagian dari wajah yang boleh ditampakkan saat melakukan sholat untuk wanita.
Oleh karena itu bagian bawah dagu dianggap sebagai aurat bagi wanita dan harus ditutup saat melaksanakan sholat.
Jika terdapat wanita yang sholat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka perlu diberi pengingat dan nasihat.
Namun, sholat yang telah dilakukan sebelumnya tidak diwajibkan untuk diulangi karena kemungkinan wanita tersebut tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah ini.