INILAH 6 Mukena yang Haram Dipakai Sholat oleh Wanita Muslimah Menurut Syariat Islam, No 5 Jarang yang Tahu!

Photo Author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 11:39 WIB
Mukena yang haram dipakai sholat (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels RDNE Stock project)
Mukena yang haram dipakai sholat (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels RDNE Stock project)

Baca Juga: Bolehkah Wanita Muslimah Sholat Tanpa Mengenakan Mukena, Bagaimana Hukumnya, Begini Penjelasannya!

2. Mukena yang Memiliki Gambar Hewan

Mukena bergambar hewan juga termasuk dalam kategori haram dipakai dalam sholat.

Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh hadis riwayat Abu Dawud nomor 4157 dan an nasai nomor 216 dari Abu Hurairah.

Dalam hadis tersebut malaikat Jibril meminta izin kepada Nabi Muhammad untuk masuk.

Namun, beliau menyatakan bahwa Jibril tidak bisa masuk karena di dalam rumah tersebut terdapat tirai yang bergambar.

Jibril mengingatkan bahwa para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang dihiasi dengan gambar-gambar.

Penafsiran terhadap hadis ini menyatakan bahwa makna syuroh atau gambar yang dimaksud adalah gambar makhluk hidup yang memiliki wajah atau kepala.

Ibnu Abbas menjelaskan bahwa syuroh adalah kepala, sehingga jika kepala tersebut dipotong atau dihilangkan maka hilanglah hakekat dari gambar tersebut.

Oleh karena itu mukena yang memiliki gambar hewan yang termasuk dalam kategori makhluk hidup dianggap tidak pantas dipakai dalam sholat menurut ajaran Islam.

Baca Juga: Muslimah Wajib Tahu! Ini Dia 4 Golongan Wanita yang Sulit untuk Masuk Surga, Kamu Kah Salah Satunya?

3. Mukena yang Transparan

Mukena yang transparan juga termasuk dalam kategori mukena yang haram dipakai dalam sholat.

Mukena transparan memiliki sifat yang memungkinkan bagian dalamnya terlihat termasuk bagian aurat dari si wanita yang memakainya.

Dalam sholat umat Islam diwajibkan menutup aurat dan tidak boleh ada bagian aurat yang terlihat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Youtube dna islam channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X