khazanah

Mengulik Pertanyaan Fiqih Kurban 3: Bolehkah Kulit Kurban Dijual? Bolehkah Non Muslim Diberikan Hewan Kurban?

Rabu, 19 Juni 2024 | 16:51 WIB
Hukum menjual daging kurban menurut madzab Imam Syafii (GENMUSLIM.id/dok: youtube paijan irenq)

GENMUSLIM.id - Dalam artikel ini, kita akan membahas dan memahami seputar fiqih kurban terkait daging kurban saat idul adha.

Idul adha identik dengan perayaan penyembelihan hewan kurban yang dilakukan oleh umat muslim setahun sekali.

Daging-daging tersebut kemudian dibagikan kepada kerabat, tetangga, fakir miskin dan orang kaya.

Namun bagaimana hukumnya jika kemudian orang non muslim diberikan daging kurban.

Baca Juga: Kupas Tuntas Fiqih Kurban I: 5 Sunah Menyembelih Hewan Kurban dalam Perspektif Mahdzab Imam Syafii

Dikutip Genmuslim.id dari Instagram @sabilunnashr pada Rabu, 19 Juni 2024, kita akan mencoba mengulik soal daging kurban yang diberikan kepada non muslim, kulit kurban yang dijual, hingga kurban dijadikan sebagai upah jagal.

Bolehkah Non Muslim diberi daging kurban?

Dari pendapat Mu'tamad, Non muslim tidak berhak menerima daging kurban bahkan yang dzimmi sekalipun.

Karena idul adha adalah perayaan kurban dimana itu hidangan dari Allah untuk umat muslim.

Pernyataan ini juga ditegaskan oleh Al-Imam Al-Bajuri dalam Hasyiyah Al-Bajuri dan Asy-Syaikh Bakri Syatha dalam Hasyiyah I'anah Ath-Thalibin.

Bolehkah menjual kulit kurban?

Dikatakan oleh Imam An-Nawawi (w. 676 H) bahwa Imam Syafii dan ulama Syafi'iyah sepakat tidak memperbolehkan menjual sedikit pun kurban.

Baca Juga: Lebih Utama Mana Kambing dan Sapi Saat Dikurbankan di Hari Raya Idul Adha? Begini Kata Gus Baha

Termasuk bagian-bagian di dalamnya seperti daging atau lemak, kulit atau tanduk, buku, dan lain-lain.

Halaman:

Tags

Terkini