Mengulik Pertanyaan Fiqih Kurban 3: Bolehkah Kulit Kurban Dijual? Bolehkah Non Muslim Diberikan Hewan Kurban?

Photo Author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 16:51 WIB
Hukum menjual daging kurban menurut madzab Imam Syafii  (GENMUSLIM.id/dok: youtube paijan irenq)
Hukum menjual daging kurban menurut madzab Imam Syafii (GENMUSLIM.id/dok: youtube paijan irenq)

Terkhusus bagi pengkurban atau wakilnya, panitia juga penerima yang kaya tidak dibolehkan menjual semua bagian kurban.

Kecuali untuk penerima fakir miskin, mereka diperbolehkan untuk menjual daging kurban apapun bagian yang ingin dijual.

Bolehkah kurban dijadikan upah buat jagal?

Menurut Al-Imam Ibnu Qasim Al-Ghazzi (w. 918 H) mengatakan bahwa haram menjadikan daging kurban sebagai upah untuk para jagal.

Namun menurut Asy-Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Tausyeh jika daging kurban diberikan kepada para jagal sebagai sedekah maka tidak haram.

Dapat disimpulkan bahwa hukum daging kurban diebtikan kepada jagal tergantung niat dari pemberi.

Sahkah kurban patungan 1 sekolah?

Jika satu sekolah terdapat 400 siswa dan hanya 1 sapi yang dikurbankan maka tidak sah dan secara syar'i tidak dikatakan berkurban.

Karena patungan kurban hanya bisa untuk sapi dan unta dimana maksimal hanya tujuh orang.

Baca Juga: Sapi Kurban Menangis Saat Disembelih di Hari Raya Idul Adha? Begini Kata Dosen Kedokteran Hewan

Namun jika dalam satu sekolahan menunjuk nama tujuh orang untuk mengatasnamakan sapi kurban tersebut maka tidak apa-apa.

Kemudian dari tujuh orang yang telah ditunjuk meniatkan pahala untuk orang-orang yang ikut patungan kurban.

Bolehkah satu kambing diatasnamakan untuk satu keluarga?

Dijelaskan oleh As-Sayyid Abdurrahman Al-Masyhur (w.1320 H) dalam Bughyatul Mustaryidin bahwa hukum kurban satu kambing untuk satu keluarga adalah tidak sah.

Namun, bila pengkurban memberikan hadiah pahala untuk seluruh anggota keluarganya maka boleh dan mendapat pahala semua.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alan Maulana

Sumber: Instagram @sabilunnashr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X