khazanah

Apakah Diperbolehkan Jika Aqiqah dan Kurban Digabungkan Dari Sisi Syariat? Temukan Jawabannya Disini

Sabtu, 15 Juni 2024 | 22:10 WIB
Apakah Diperbolehkan Jika Aqiqah dan Kurban Digabungkan? (genmuslim.id/dok: https://www.freepik.com/search?format=search&last_filter=query&last_value=livestock&query=livestock#uuid=1e6b710a-43a3-430d-b3d1-74bb883fbce9))

Genmuslim.id-Aqiqah dan Kurban di hari raya Idul Adha merupakan aktivitas yang sejatinya sama namun tata cara, konsep dan waktu sebenarnya dua hal yang berbeda. Aqiqah adalah penyembelihan hewan sekaligus mencukur rambut anak yang baru lahir sebagai wujud Syukur atas kelahiran buah hati, Sedangkan Kurban adalah penyembelihan hewan sebagai tanda mendekatkan diri kepada Allah SWT yang dilakukan saat hari raya Idul Adha dan Tasyrik.

Namun Sebagian ada yang bertanya bagaimana jika Aqiqah dan Kurban digabungkan? Apakah diperbolehkan jika Aqiqah dan Kurban digabungkan?

Terkait Apakah Diperbolehkan Jika Aqiqah dan Kurban Digabungkan atau tidak, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini:

Baca Juga: Beda Hukum Daging Hewan Kurban Sebagai Upah dan Hadiah, Wajib Tahu Sebelum Idul Adha Datang!

Pendapat pertama, tidak boleh dan tidak sah.

Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan salah satu dari pendapat Imam Ahmad dimana argumentasi mereka adalah sebagai berikut:

  1. Status Kedua ibadah ini dituju oleh syariat. Sehingga masing-masing tidak bisa mewakili yang lain. Kurban tidak bisa mewakilkan aqiqah begitupun sebaliknya
  2. Kedua ibadah ini berbeda.

Sehingga tidak dapat digabungkan. Sama seperti sembelihan kambing untuk hajinya tamattu’ dengan sembelihan kambing untuk membayar fidyah karena melanggar ihram dan tidak bisa digabungkan.

Pendapat kedua, boleh dan sah.

Pendapat ini dipilih oleh Madzhab Hanafi dimana salah satu Riwayat dari Imam Ahmad, Imam Hasan Al Basri, Muhammad bin Sirin dan Qotadah. Dengan dasar adalah tujuan  dari dua ibadah ini sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan. Sehingga bisa digabungkan. Sebagaimana tahiyatul masjid bagi yang baru masuk Masjid dan bisa digabung dengan sholat wajib.

Baca Juga: Benarkah Hewan Kurban Bisa Jadi Kendaraan Kita di Surga? Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Kasih Pencerahan

Lalu manakah pendapat terkuat?

Dikutip dari buku  Aqiqah dan Kurban merupakan ibadah yang masing-masing dengan status maqsudah bi dzatiha dimana keduanya berdiri dengan niat khusus atau keduanya dituju secara pokok dalam syariat. Sehingga keduanya tidak boleh digabungkan.

Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqithi -hafizhahullah- mengatakan saat beliau menjelaskan “Zad Al-Mustaqni

“Dua ibadah ini tidak cukup dilakukan dengan menggabungkan dua niat (tasyrik). Karena aqiqah adalah ibadah  yang maqsudah bi dzatiha. Dan kurban juga sebagai ibadah  yang maqsudah bi dzatiha. Oleh karenanya tak bisa dilakukan penggabungan.

Halaman:

Tags

Terkini