khazanah

Hati-hati, Awas Riba! Arisan Kurban Marak di Masyarakat, Lantas Bagaimana Pandangan Syariat, Bolehkah?

Kamis, 6 Juni 2024 | 21:13 WIB
Pandangan syariat seputar arisan kurban (Instagram @lazismu_kabtegal)

Apabila objek hutang adalah hewan kurban maka harus jelas kriterianya, diantaranya jenis hewan, umur, dan bobotnya.

Baca Juga: Budaya Menikah di Palestina, Konsep Keuangannya Ternyata Berbeda dengan Indonesia! Apa Tuh Bedanya?

Sementara harga menyesuaikan  terhadap hewan tersebut. Artinya, peserta harus menyadari bahwa nominal arisan mengalami perubahan setiap tahunnya mengikuti harga hewan kurban.

Dalam hal ini, nominal tersebut ditetapkan setelah mengetahui harga hewan yang sudah disepakati kriterianya.

Khatib al Syarbini mengatakan: jika yang di hutang berupa barang yang bernilai mutaqawwam maka harus dibayar dengan barang yang sama kriterianya. Mughni al Muhtaj 2 atau 156.***

Halaman:

Tags

Terkini