Tajassus memiliki tiga hukum, yaitu haram, wajib, dan boleh. Untuk tajassus haram adalah tajassus kepada kaum muslimin.
Tajassus yang wajib, Ibnul Majisyun rahimahullah berkata, “Saya berpendapat bahwa para pencuri dan pembegal harus dikejar ke tempat-tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian mereka, perlu dibantu untuk menangkap mereka agar mereka dibunuh atau diusir dari negara. Dan mengejar mereka tentu dengan tajassus dan mencari-cari berita mereka”.
Tajassus yang boleh adalah ketika terjadi perang antara kaum Muslimin dengan orang-orang kafir, maka boleh mengirim mata-mata untuk mengetahui berita tentang jumlah dan peralatan tentara kafir, di mana mereka berada, dan semacamnya. ***