GENMUSLIM.id – Menikah adalah salah satu momen yang sangat membahagiakan dalam hidup.
Persiapan nikah yang matang juga jangan sampai terlewatkan.
Seringkali mempersiapkan pernikahan akan menguras tenaga maupun biaya.
Calon pengantin yang telah sepakat untuk menikah tentu harus mengurus berbagai persyaratannya ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Jangan sampai ada yang terlewat agar proses pendaftaran nikah berjalan dengan lancar.
Adapun berkas yang harus disiapkan calon pengantin sebelum ke KUA antara lain sebagai berikut.
Surat pengantar dari RT/RW
-Foto copy Kartu Keluarga (KK)
-Foto copy KTP calon pengantin
-Foto copy Ijazah terakhir
-Foto copy akte kelahiran
-Foto copy buku nikah orang tua calon pengantin
-Foto copy KTP saksi pihak calon pengantin laki-laki 1 orang