- lingkungan bimbingan perkawinan
- Konsultasi dengan KUA setempat
- Biaya nikah
- Nikah di KUA Rp. 0,-
- Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari dan jam kerja
- Nikah di luar KUA Rp. 600.000,-
- Pelaksana akad nikah
- Pemberian buku nikah, diberikan setelah akad nikah
Apabila salah satu orang tua calon mempelai meninggal maka perlu menyertakan akta kematian.
Jika salah satu calon mempelai cerai hidup, maka thrht menyertakan surat perceraian dan apabila salah satu calon mempelai cerai mati maka wajib menyertakan akta kematian.
Perosedur nikah di KUA ini dapat dipedomani khususnya bagi calon pengantin yang belum melakukan pendaftaran. ***