GENMUSLIM.id – Ustadz Rustandi adalah salah satu dari banyaknya pendakwah di Indonesia yang banyak mengisi majelis dakwah.
Dalam sebuah video tema Damai Indonesiaku yang dilansir dari akun YouTube @religione dimana akun ini telah diikuti sebanyak 305ribu subscriber.
Ustadz Rustandi mendapatkan pertanyaan dari salah seorang jamaah perempuan. Jamaah tersebut bernama ibu Yasin.
“Saya mau bertanya, bagaimana solusi menghadapi KDRT dalam rumah tangga. Dosakah istri menggugat cerai suaminya?
Baca Juga: Istri Bekerja Mencari Nafkah, Ustadz Abdul Somad: 5 Hukum Taklifih Dalam Islam yang Tak Boleh Diubah
Mohon maaf sebelumnya, karena ini kejadian dengan anak saya dimana sudah 9 tahun lamanya dia mengalami KDRT ini, dan sekarang sudah tidak kuat lagi. Terima kasih,” tanya ibu Yasin.
Sebelumnya, untuk kita ketahui bahwa dalam islam secara khusus tidak mengenal istilah Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang biasa disebut dengan singkatan KDRT.
Mari, kita simak jawaban dari Ustadz Rustandi.
Ustadz Rustandi mengatakan bahwa sebuah perbuatan yang dibenci oleh Allah adalah cerai, perceraian.
Tetapi tidak mungkin cerai itu dibolehkan Allah jika itu bukanlah solusi terakhir.
Baca Juga: 15 Kata Mutiara untuk Membangkitkan Hari-harimu, dan Membuat Semangat dalam Menjalani Aktivitas
Maka, tidak berdosa seorang istri yang menggugat cerai suaminya karena adanya KDRT yang dilakukan oleh seorang suami.
Terlebih lagi jika KDRT itu sudah berlangsung begitu lama, dan seorang istri sudah tidak ditahan lagi.
Lalu, daripada tiap hari dijadikan tempat kekerasan, tiap hari menjadi Sasak tinju, lebih baik berpisah.
“Orang merah karena perhiasan, namun ada orang yang merah karena memar, ini tidak boleh,” ucap Ustadz Rustandi.