Suami Lakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Apakah Istri Boleh Mencari Perlindungan dan Meminta Cerai?

Photo Author
- Rabu, 17 April 2024 | 08:59 WIB
Ilustrasi seorang istri sedang mengalami KDRT oleh suaminya ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva/ Iim Maya Sofa))
Ilustrasi seorang istri sedang mengalami KDRT oleh suaminya ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva/ Iim Maya Sofa))

GENMUSLIM.id - Kekerasan dalam Rumah Tangga atau yang biasa disebut dengan KDRT, adalah sebuah tindakan yang dibenci oleh Allah SWT dan sudah jelas dilarang dalam Islam.

KDRT kerap menjadi permasalahan umum dalam ranah rumah tangga, bahkan hingga saat ini.

Namun masih banyak di antara sobat muslimah yang ingin mempertahankan pernikahan dengan alasan bahwa perceraian dibenci oleh Allah.

Oleh sebab itu, sobat muslimah perlu mengetahui pandangan tentang KDRT menurut Islam itu seperti apa. Apakah tetap dilarang, atau adakah jalan keluarnya?

Dalam ceramah yang disampaikan oleh Ustad Khalid Basalamah, menanggapi pertanyaan salah satu jamaahnya tentang “bagaimana jika suami melakukan KDRT dan sudah jauh dari ajaran Allah SWT, apakah istri boleh meminta cerai?”

Baca Juga: Peran Ayah dalam Parenting Islami: Lebih dari Sekedar Cari Nafkah, Ini yang Harus Anda Ketahui!

Dalam Islam, perlakuan buruk terhadap pasangan hidup tidaklah dibenarkan, dan ada mekanisme yang jelas untuk melindungi istri dari kekerasan yang dilakukan oleh suami.

Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa Islam menempatkan pentingnya kesetaraan dan perlindungan hak-hak individu, termasuk hak-hak perempuan, dalam pernikahan.

Dalam kasus KDRT, jika seorang suami melakukan kekerasan terhadap istri, ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan kasih sayang, keadilan, dan perlakuan baik terhadap pasangan hidup.

Dalam Islam, istri memiliki hak untuk mencari perlindungan dari kekerasan suami.

Ada berbagai cara di mana istri dapat melindungi dirinya sendiri, seperti melalui dukungan dari keluarga dan masyarakat, konseling, atau melalui lembaga hukum yang tersedia dalam masyarakat Islam.

Baca Juga: Fakta-Fakta dan Ciri-Ciri Fisik Tentang Yakjuj dan Makjuj, Yuk Simak Cerita Selengkapnya

Selain itu, jika kekerasan tersebut tidak bisa diatasi dan mengancam keselamatan istri, maka hukum istri minta cerai dalam Islam adalah boleh.

Proses perceraian dalam Islam memang diperbolehkan. Namun, langkah-langkah ini harus diambil setelah pertimbangan matang dan proses hukum yang sesuai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Youtube Mrs S & Mr F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X