khazanah

Baznas Indonesia Memberikan Penjelasan Terkait Tata Cara Bayar Fidyah Ibu Hamil Selama 1 Bulan, Simak Disini!

Selasa, 7 Mei 2024 | 17:03 WIB
Baznas Indonesia Menjelaskan Tata Cara Membayar Fidyah Untuk Ibu Hamil (GENMUSLIM.id/dok: Freepik / Freepik.com)

1 hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan adalah sebesar 1 mud.

1 mud di Indonesia setara 0,6 kg atau ¾ liter beras. 

Apabila hutang puasa Ramadhan yang ditinggalkan 30 hari, maka fidyah beras sebanyak 30 mud (0,6 kg x 30 hari).

Baca Juga: Amalkan Doa Harian Ini Setelah Subuh, Dijamin Rezekimu Dilancarkan dan Dimudahkan oleh Allah

Namun seiring perkembangan zaman, membayar fidyah bisa dilakukan dengan nominal uang dan bahkan bisa dikirim melalui online.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.

Besaran fidyah di setiap daerah berbeda-beda, jadi apabila dijumlahkan dalam bentuk rupiah selama 30 hari menjadi Rp60.000 x 30 hari = Rp1.800.000,00.

Demikian panduan pembayaran fidyah bagi ibu hamil selama 1 bulan atau 30 hari.

Semoga penjelasan di atas dapat dipahami sehingga ibu hamil mudah untuk mengganti ibadah yang ditinggalkannya.***

Halaman:

Tags

Terkini