Orang tua Tidak Memungkinkan Lagi Untuk Berpuasa, Bagaimana Ketentuannya Dalam Membayar Fidyah?

Photo Author
- Kamis, 4 April 2024 | 08:18 WIB
Hukum Membayar Puasa bagi Orang tua Tidak Memungkinkan Lagi Untuk Berpuasa (GENMUSLIM.ID/Dok: iStock)
Hukum Membayar Puasa bagi Orang tua Tidak Memungkinkan Lagi Untuk Berpuasa (GENMUSLIM.ID/Dok: iStock)

GENMUSLIM.id –  Orang tua merupakan golongan yang sudah masuk usia lanjut (lansia), dimana kemampuan organnya dalam bekerja semakin menurun Orang tua tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa.

Orang tua tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa dan akan kesulitan bila berpuasa, sehingga harus digantikan dengan membayar fidyah.

Fidyah merupakan tebusan yang harus dibayar oleh orang-orang tertentu yang tidak mampu untuk menjalankan puasa Ramadhan.

Baca Juga: Menarik! Jadwal Itikaf di Masjid Istiqlal Jakarta, Berikut Aturan dan Persiapan yang Dibawa oleh pengunjung

Ketentuan tebusan yang dimaksud yaitu dengan memberi makan orang miskin satu lumpur beras untuk

setiap hari.

Satu lumpur beras sama dengan satu menutupi dua telapak tangan atau sama dengan ¾ kg (0,75 kg).

Demikian ketentuannya menurut Imam Muhammad bin Idris asy-Syafii dan Imam Malik bin Anas Rahimahumallah.

Baca Juga: Yuk Intip Tradisi Idul Fitri Ziarah Makam di Berbagai Daerah Indonesia Sambut Lebaran yang Sudah Turun Temurun

Tetapi Imam Ahmad bin Hanbal membedakan antara gandum dengan bahan makanan lainnya, yaitu apabila gandum wajib menyediakan 1 lumpur gandum saja sementara selain gandum seperti beras, maka jumlahnya ½ sha` yaitu 2 lumpur beras.

Sementara menurut ulama lainnya standar berasnya pertengahan yang dimakan oleh yang membayar fidyah contohnya jika biasanya yang membayar fidyah mengkonsumsi beras harga sekitar 9.000.- 11.000.- per kilogram, maka fidyah yang mengeluarkannya yang seharga 10.000 per kg.

Usia lanjut yang berat untuk berpuasa hanya diwajibkan membayar fidyah saja, tidak diwajibkan mengqadha.

Baca Juga: Makan Ketupat Jadi Salah Satu Tradisi Idul Fitri Loh, Yuk Simak Sejarah dan Makna Khas Lebaran, ini Menurut Pandangan Islam

Perbedaannya hanya tentang kadar fidyah yang harus dibayar.

Menurut jumhur ulama kadarnya 1 lumpur (0,75 kg), baik gandum maupun bahan makanan pokok lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X