GENMUSLIM.id – Orang tua merupakan golongan yang sudah masuk usia lanjut (lansia), dimana kemampuan organnya dalam bekerja semakin menurun Orang tua tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa.
Orang tua tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa dan akan kesulitan bila berpuasa, sehingga harus digantikan dengan membayar fidyah.
Fidyah merupakan tebusan yang harus dibayar oleh orang-orang tertentu yang tidak mampu untuk menjalankan puasa Ramadhan.
Ketentuan tebusan yang dimaksud yaitu dengan memberi makan orang miskin satu lumpur beras untuk
setiap hari.
Satu lumpur beras sama dengan satu menutupi dua telapak tangan atau sama dengan ¾ kg (0,75 kg).
Demikian ketentuannya menurut Imam Muhammad bin Idris asy-Syafii dan Imam Malik bin Anas Rahimahumallah.
Tetapi Imam Ahmad bin Hanbal membedakan antara gandum dengan bahan makanan lainnya, yaitu apabila gandum wajib menyediakan 1 lumpur gandum saja sementara selain gandum seperti beras, maka jumlahnya ½ sha` yaitu 2 lumpur beras.
Sementara menurut ulama lainnya standar berasnya pertengahan yang dimakan oleh yang membayar fidyah contohnya jika biasanya yang membayar fidyah mengkonsumsi beras harga sekitar 9.000.- 11.000.- per kilogram, maka fidyah yang mengeluarkannya yang seharga 10.000 per kg.
Usia lanjut yang berat untuk berpuasa hanya diwajibkan membayar fidyah saja, tidak diwajibkan mengqadha.
Perbedaannya hanya tentang kadar fidyah yang harus dibayar.
Menurut jumhur ulama kadarnya 1 lumpur (0,75 kg), baik gandum maupun bahan makanan pokok lainnya.