Banyaknya kasus perceraian dengan faktor kekerasan, poligami, hingga disebutkan pula bahwa 75 persen kasus perceraian merupakan cerai gugat (cerai yang diajukan oleh pihak istri) menjadi bukti bahwa bukan hanya masalah ekonomi atau sempitnya rejeki setelah menikah, melainkan juga naluri sekuritas perempuan yang tidak terpenuhi.
Bukti nyata bisa kita tinjau dari kasus-kasus yang beredar bebas di media sosial, seperti pengalaman istri yg mengalami KDRT, istri yg memergoki perselingkuhan suami, peran laki-laki dlm rumah tangga yang kabur, hingga keluh kesah perempuan dalam menanggung beban ganda perawatan.
Terbukanya kabar itu pun turut mempengaruhi minat perempuan yang belum pernah menikah untuk menunda pernikahan.
Sebab jaminan sekuritas (rasa aman dan dicintai) yang dulu dipercaya perempuan bisa diperoleh ternyata tidak sesuai dengan realitanya, atau bahkan malah lebih parah lagi. ***