Istri Tidak Dinafkahi Suami, Apakah Boleh Orang Tua Mencampuri Urusan Rumah Tangga Anak Dengan Membantu Ekonomi dalam Islam?

Photo Author
- Senin, 29 April 2024 | 11:06 WIB
Ilustrasi Bolehkah Orang Tua Mencampuri Urusan Rumah Tangga Anak Dalam Islam? ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))
Ilustrasi Bolehkah Orang Tua Mencampuri Urusan Rumah Tangga Anak Dalam Islam? ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))

GENMUSLIM.id - Banyak faktor yang menyebabkan munculnya masalah rumah tangga, salah satunya mertua dan orang tua yang terlalu mencampuri urusan rumah tangga anak.

Para ustadz mengingatkan jika orang tua jangan mudah mencampuri urusan rumah tangga anaknya yang sudah menikah.

Mencampuri urusan rumah tangga anak bisa memperkeruh konflik rumah tangganya, walaupun tidak jarang mereka bisa juga menjadi penengah.

Tetapi jika orang tua mencampuri rumah tangga anaknya dengan meringankan beban dan membantu ekonomi apa boleh?

Baru-baru ini warga net dihebohkan dengan berita yang beredar tentang seorang ibu aniaya anak di Maros karena ditinggal suaminya yang tidak menafkahi.

Baca Juga: Doa agar Dimudahkan Menuntut Ilmu, Orang yang Menuntut Ilmu akan Mendapatkan Banyak Keutamaan

Imam Ar-Rofi'i, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-'Aziz syarh al-Wajiz, juz 10 halaman 3; menjelaskan sebab-sebab wajib nafaqah:

Sebab pernikahan. Maka suami atau bapak sebagai kepala rumah tangga berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya.

Batasan bapak memberikan nafkah pada anaknya sampai anak masuk usia dewasa.

Kadar nafkah yang wajib diberikan adakalanya bersifat pokok-pokok komoditi, seperti makanan, minuman, tempat tinggal dan kebutuhan pokok lainya.

Adapun layanan atau nafkah sifatnya kebutuhan tidak mendesak apalagi hanya bersifat aksesoris, orang tua boleh memberikannya jika dipandang perlu dan bermanfaat untuk kepentingan anaknya.

Baca Juga: Baca Doa Ini, Siap-siap Rezeki Mengalir Deras, Nabi Sulaiman Sampai Punya Kerajaan Karena Doa Ini Loh!

Dari hadist di atas dijelaskan jika dalam islam orang tua wajib memberikan nafkah kepada anaknya sampai usia dewasa.

Jika anak sudah menikah, kewajiban menafkahinya berpindah pada sang suami, sudah bukan lagi urusan orang tuanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Instagram @oramiparenting

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X