Istri Tidak Dinafkahi Suami, Apakah Boleh Orang Tua Mencampuri Urusan Rumah Tangga Anak Dengan Membantu Ekonomi dalam Islam?

Photo Author
- Senin, 29 April 2024 | 11:06 WIB
Ilustrasi Bolehkah Orang Tua Mencampuri Urusan Rumah Tangga Anak Dalam Islam? ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))
Ilustrasi Bolehkah Orang Tua Mencampuri Urusan Rumah Tangga Anak Dalam Islam? ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))

Dalam UU no.1 Tahun 1974 juga mengatur tentang kewajiban orang tua terhadap anak diantaranya memelihara, mengurus, membimbing, mengajarkan ilmu agama, menafkahi, adil dan bisa menjadi contoh untuk anaknya, orang tua dapat ikut campur sepenuhnya dalam kehidupan anak yaitu sampai anak itu bisa berdiri sendiri (UU No.1 tahun 1974 pasal 45 ayat 2).

Baca Juga: Ternyata Teman Terbaik Bagi Seorang Istri Adalah Suami yang Shaleh, Yuk Simak Penjelasannya Di Sini!

Tetapi ketika anak sudah memiliki kehidupan sendiri atau sudah menikah, orang tua hanya sekedar menjadi pembimbing serta penasehat bagi kehidupan keluarga anak.

Orang tua boleh membantu jika mereka mampu dan berkecukupan secara materi dan tidak menjadi wajib.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, mau mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ikuti saluran Genmuslim.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VabqaDRDzgT5kJqfTv1K atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Instagram @oramiparenting

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X