Di mana masing-masing golongan mempunyai beban kewajiban yang berbeda kadarnya.
Dalam hal pemberian makanan, suami kaya wajib memberi makan sebanyak dua mud per hari, suami biasa satu setengah mud, dan suami miskin satu mud saja.
Di luar persoalan pangan, nafkah terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
- Pakaian baru dua set per tahun.
- Tempat tinggal.
- Perawatan diri, perabotan rumah tangga, dan pembantu.
Baca Juga: 3 Perayaan yang Diharamkan dalam Islam, Ketiganya Sangat Populer dan Disukai Para Remaja Muslim
Hal yang harus diperhatikan juga oleh para suami adalah bahwa pernikahan ternyata bisa saja dibatalkan secara syariat ketika:
- Suami tidak mampu memberi makanan kepada istri lebih dari tiga hari.
- Suami tidak mampu menyediakan tempat tinggal.
- Suami tidak mampu membelikan pakaian untuk istri.
Dari uraian di atas, memang skincare yang termasuk nafkah perawatan diri tidak termasuk hal yang bisa membatalkan pernikahan.
Namun tetap saja para suami hendaknya berkomitmen untuk memenuhi setiap bagian nafkahnya untuk istri.
Terutama bagi para suami yang sudah masuk dalam golongan kaya.***