Ilmu Pranikah yang Sering Luput: Skincare Istri Ternyata Bagian dari Nafkah yang Harus Dipenuhi Suami

Photo Author
- Kamis, 2 Mei 2024 | 21:21 WIB
Nafkah perawatan diri bagian dari ilmu pranikah yang sering luput dipelajari (GENMUSLIM.id/dok: Rusydan Abdul Hadi/Canva)
Nafkah perawatan diri bagian dari ilmu pranikah yang sering luput dipelajari (GENMUSLIM.id/dok: Rusydan Abdul Hadi/Canva)

Di mana masing-masing golongan mempunyai beban kewajiban yang berbeda kadarnya.

Dalam hal pemberian makanan, suami kaya wajib memberi makan sebanyak dua mud per hari, suami biasa satu setengah mud, dan suami miskin satu mud saja.

Di luar persoalan pangan, nafkah terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  1. Pakaian baru dua set per tahun.
  2. Tempat tinggal.
  3. Perawatan diri, perabotan rumah tangga, dan pembantu.

Baca Juga: 3 Perayaan yang Diharamkan dalam Islam, Ketiganya Sangat Populer dan Disukai Para Remaja Muslim

Hal yang harus diperhatikan juga oleh para suami adalah bahwa pernikahan ternyata bisa saja dibatalkan secara syariat ketika:

  1. Suami tidak mampu memberi makanan kepada istri lebih dari tiga hari.
  2. Suami tidak mampu menyediakan tempat tinggal.
  3. Suami tidak mampu membelikan pakaian untuk istri.

Dari uraian di atas, memang skincare yang termasuk nafkah perawatan diri tidak termasuk hal yang bisa membatalkan pernikahan.

Namun tetap saja para suami hendaknya berkomitmen untuk memenuhi setiap bagian nafkahnya untuk istri.

Terutama bagi para suami yang sudah masuk dalam golongan kaya.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, mau mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ikuti saluran Genmuslim.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VabqaDRDzgT5kJqfTv1K atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: TikTok The Sungkars, YouTube Dr Labib Najib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X