GENMUSLIM.id – Puasa Bulan Ramadhan menjadi ibadah yang harus dan diwajibkan bagi umat muslim untuk melakukannya tiap tahunnya.
Puasa Bulan Ramadhan mengharuskan tiap umat muslim untuk menahan lapar dan dahaga sebelum berbuka selama satu bulan penuh.
Puasa Bulan Ramadhan memiliki banyak keutamaan di dalamnya, banyak pahala yang diraih apabila umat muslim senantiasa memperbanyak amalan lain di bulan tersebut.
Baca Juga: Puasa Syawal Hari Pertama Ternyata Diharamkan, Alasan Apa yang Mendasarinya? Begini Penjelasannya
Banyak umat muslim yang berharap tiap tahunnya senantiasa diberikan kesehatan untuk dapat berjumpa lagi dengan Ramadhan dan melaksanakan puasa bulan Ramadhan.
Namun bagaimana hukumnya apabila ternyata di tengah jalannya bulan Ramadhan terdapat seorang umat muslim yang meninggal dunia dan tidak bisa menyelesaikan puasanya selama satu bulan penuh?
Berdasarkan skripsi yang ditulis oleh Muhammad Usman, terdapat perbedaan pendapat ulama terkait cara penyelesaiannya.
Baca Juga: Arti Ucapan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum dan Bagaimana Cara Membalasnya? Berikut Penjelasannya!
Pendapat pertama ulama mengatakan bahwa apabila ada saudaranya yang meninggal dunia di tengah puasa Ramadhan, maka si wali wajib untuk membayar fidyah.
Seperti yang diriwayatkan oleh Ibn ‘Umar, yang artinya:
Nabi saw bersabda: “Barang siapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa hendaknya ia memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya sebagai gantinya”.
Serta diriwayatkan oleh Imam Malik bahwa Ibn Umar tidak menganjurkan seseorang puasa dan shalat untuk orang lain.
Kemudian pendapat kedua menyatakan diwajibkan bagi wali untuk meng-qadha puasa saudaranya yang telah meninggal dunia, sehingga saudaranya tersebut terbebas dari kewajibannya untuk berpuasa serta tidak perlu membayar fidyah.
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah ra :