“Dan telah menceritakan kepadaku Harun bin Said al Aili dan Ahmad bin Isa keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepada kami ‘Amru bin Haris dari Ubaidillah bin Abi Ja'far dari Muhammad bin Ja’far bin Zubair dari Urwah dari Aisyah ra, Bahwa Rasulullah saw bersabda : Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya”
Oleh karena itu, kedua pendapat tersebut masih belum jelas terkait hadits yang lebih shahih.
Namun apabila salah satu pendapat diterapkan, maka hal tersebut diperbolehkan insya Allah amalan tersebut diterima di sisi Allah SWT baik untuk yang meninggal dan untuk si wali.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/