Meninggal Dunia Sebelum Puasa Bulan Ramadhan Selesai, Apakah Saudaranya Harus Membayar Fidyah atau Mengqadhanya?

Photo Author
- Senin, 15 April 2024 | 07:16 WIB
Pendapat Ulama Tentang Wali Menggantikan Puasa Bulan Ramadhan Saudaranya yang Meninggal Dunia (GENMUSLIM.ID/Dok:Freepik)
Pendapat Ulama Tentang Wali Menggantikan Puasa Bulan Ramadhan Saudaranya yang Meninggal Dunia (GENMUSLIM.ID/Dok:Freepik)

“Dan telah menceritakan kepadaku Harun bin Said al Aili dan Ahmad bin Isa keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami  Ibnu Wahb telah mengabarkan kepada kami ‘Amru bin Haris dari Ubaidillah bin Abi Ja'far dari Muhammad bin Ja’far bin Zubair dari Urwah dari Aisyah ra, Bahwa Rasulullah saw bersabda : Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya”

Oleh karena itu, kedua pendapat tersebut masih belum jelas terkait hadits yang lebih shahih.

Namun apabila salah satu pendapat diterapkan, maka hal tersebut diperbolehkan insya Allah amalan tersebut diterima di sisi Allah SWT baik untuk yang meninggal dan untuk si wali.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Skripsi Muhammad Usman UIN Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X