GENMUSLIM.id – Zakat fitrah, Zakat mal, serta jenis zakat lainnya, adalah ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh setiap individu muslim sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri berlangsung.
Tujuan dari ditunaikannya zakat fitrah dan zakat mal tersebut, ialah sebagai sarana penyucian harta, yang Allah amanahkan kepada masing-masing umat islam.
Selain itu, zakat pun merupakan bentuk dari gotong royongnya umat islam terhadap sesama yang membutuhkan.
Sehingga, pada saat hari raya Idul Fitri tiba, semua saudara seiman dan seislam kita, tidak lagi dirundung dengan kesedihan atas keadaan ekonominya, melainkan timbulnya rasa senang terhadap masa kemenangan tersebut.
Berbicara mengenai zakat yang terdiri atas beberapa jenis, seperti zakat fitrah, zakat mal serta zakat lainnya, maka kita harus mengetahui rukun pelaksanaan zakat tersebut.
Salah satu rukun yang harus kita ketahui, saat hendak menunaikan zakat ialah, penerima zakat.
Karena, jangan sampai, zakat yang kita keluarkan, tidak diterima oleh orang yang benar-benar membutuhkannya.
Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Ternyata Begini Sejarah Hari Raya Idul Fitri dan Maknanya. Yuk Simak Selengkapnya
Lantas, siapa golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut?
Merujuk pada artikel, yang ditulis oleh Rafif, dengan judul Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, Rukun dan Asnaf, terbitan laman resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), pada Minggu, 7 April 2024, menjelaskan bahwa golongan yang berhak menerima zakat ialah sebagai berikut:
- Fakir
Kelompok orang yang sangat miskin, dan tidak memiliki harta sama sekali.
- Miskin
Kelompok orang yang memiliki harta, namun tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
- Amil
Kelompok orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.