Namun bukan berarti ayah boleh memakai dan mengambil harta anak dengan semena-mena kapanpun ia mau.
“Maka ini konteksnya akhlak, tapi kalau konteksnya hukum itu harta milik siapa ya milik anak dan harta ayah milik ayah, ayah mau pakai harta si anak ya tetap harus izin dulu”, jelas Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor.
Terkait hadits Nabi SAW tersebut, Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor menjelaskan bahwa sebabnya hadits ini adalah seorang ayah yang selalu mengambil uang anaknya tanpa izin.
Sedangkan anaknya mengetahui, dan kemudian mengadulah si anak pada Rasulullah mengeluh karena si ayah selalu mengambil hartanya. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/