GENMUSLIM.id - Ada keterangan yang menyebutkan bahwa orang yang puasa bau mulutnya lebih harum daripada minyak misik atau kasturi. Dikarenakan para ulama fiqih menghukumi makruh untuk sikat gigi atau siwak pada siang hari pada bulan Ramadhan.
Pada bulan Ramadhan tidak sikat gigi atau bersiwak dihukumi sunnah. Hal tersebut tercantum dalam hadits yang shahih dan jelas.
Akan tetapi, Islam telah mengajarkan tentang kebersihan, keindahan lingkungan, dan kenyamanan sosial, salah satunya ialah dengan sikat gigi.
Hal itu juga kuat dalilnya. Perkara tersebut menjadikan kontradiktif. Di sisi lain umat Islam dianjurkan untuk menjadi seorang yang sehat, bersih, serta harum.
Dalam sisi yang lain juga umat Islam yang sedang berpuasa dianjurkan untuk membiarkan mulut dalam keadaan bau. Sejalan dengan hal itu, sebagai umat Islam didorong menjadi pribadi yang baik serta menciptakan kenyamanan dalam lingkungan sosial.
Orang yang menjalankan kesunnahan dengan membiarkan bau mulut saat sedang puasa di siang hari secara tidak langsung mengganggu orang lain.
Meskipun tidak ada niat sedikitpun untuk mengganggu orang. Di saat momen Ramadhan seperti sekarang ini sebagai umat Islam kita berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan ibadah baik spritual maupun sosial.
Lantas bagaimana hukum sikat gigi atau siwak bagi orang yang sedang berpuasa? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Dalam ilmu fiqih, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Mulai dari mazhab yang satu dengan yang lainnya memiliki perbedaan.
Menurut pendapat mazhab Imam Syafi’i bahwa sunnah jika membiarkan bau mulut saat sedang puasa dimulai dari sejak tergelincirnya matahari hingga terbenam.
Membiarkan bau mulut memiliki keistimewaan daripada menghilangkannya. Sedangkan menurut Syekh ‘Izzuddin bin Abdissalam as-Sulami (660H) berpendapat bahwa lebih baik membersihkan mulut daripada membiarkannya dalam keadaan yang bau.
Jika dipahami, para ulama tidak sedang mendebatkan mana yang baik dan tidak baik. Namun, membahas mana yang lebih baik untuk dilakukan. Karena, para ulama mempunyai dasar yang kuat dan dalil yang dapat dipertanggung jawabkan.