GENMUSLIM.id – Dalam ajaran agama islam, Allah Swt telah memberikan perintah kepada hamba-Nya tentang aturan dalam syariat pernikahan yaitu siapa saja orang yang tidak boleh dinikahi.
Karena dalam hal ini, terdapat syariat yang menekankan kepada hamba-Nya teruntuk seseorang tidak boleh dinikahi karena berkaitan dengan mahram.
Apabila seorang muslim menikah dengan seseorang yang tidak boleh dinikahi dalam islam, maka hukum pernikahannya adalah haram.
Yang mana wanita yang haram dinikahi disebut dengan mahram nikah.
Adapun mahram nikah dibagi menjadi 2:
Pertama, mahram muabbad (wanita diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya)
Diantaranya yaitu seperti keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri jika ibunya sudah dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiri.
Kedua, mahram ghair muabbad adalah mahram yang disebabkan menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara.
Misalnya seperti saudara persusuan kakak dan adiknya.
Karena dalam hal ini boleh dinikahi setelah yang satu statusnya bercerai atau meninggal, yang lainnya dengan sebab istri orang dan sebab iddah.
Sebab, al-quran telah menjelaskan tentang siapa saja orang-orang yang tidak boleh (haram) untuk di nikahi, berdasarkan firman Allah dalam QS An-Nissa: 23 -24.
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu persesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu(anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu, dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), dan (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.
“Dan (diharamkan juga kamu menikah) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka, karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah mas kawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata diantara kamu telah saling merekannya, setelah ditetapkan. Sungguh Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana”.