Baca Juga: Kabar Gembira! Alfamart Telah Buka Program Mudik Gratis 2024, Yuk Simak Syarat dan Ketentuannya!
Berdasarkan ayat diatas, maka mahram dibagi menjadi empat golongan:
- Karena Keturunan
- Ibu dan seterusnya ke atas
- Anak perempuan dan seterusnya ke bawah
- Bibi, baik dari bapak atau ibu
- Anak perempuan dari saudara perempuan atau saudara laki-laki
- Karena Pernikahan
- Ibu dari istri (mertua)
- Anak tiri, apabila ibunya sudah dicampuri
- Istri bapak (ibu tiri)
- Istri anak (menantu)
- Karena Persusuan
- Ibu yang menyusui
- Saudara perempuan persesusuan
- Karena Dikumpul atau Dimadu
- Saudara perempuan dari istri
- Bibi perempuan dari istri
- Keponakan perempuan dari istri