khazanah

Muslimah Wajib Tahu, Berikut Ini Batasan Aurat Bagi Wanita Menurut 4 Madzhab, Simak Baik-baik Ya

Kamis, 14 Maret 2024 | 06:05 WIB
Ilustrasi Berikut Ini Batasan Aurat Bagi Wanita Muslimah Menurut 4 Madzhab (Genmuslim.id/dok:Freepik)

GENMUSLIM.id – Setiap wanita muslimah diwajibkan untuk menutup seluruh aurat (tubuhnya) kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.

Dan seorang wanita muslimah diperbolehkan untuk menunjukkan sebagian tubuhnya hanya di hadapan sesama wanita saja.

Adapun kepada orang lain (non mahram) seorang muslimah tidak diperbolehkan untuk menunjukkan auratnya (tubuhnya).

Baca Juga: Catat! Inilah Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa dari 3-10 Ramadhan 2024/1445 H untuk Kota Batam dan Sekitarnya

Sehingga dalam hal ini, ulama 4 madzhab memberikan pandangan terhadap batasan aurat seorang muslimah, antara lain:

  1. Madzhab Hanafi

Menurut Madzhab Hanafi terkait aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya. Kecuali wajah, bagian telapak tangan dan bagian luar telapak tangan dan bagian luar telapak kaki sampai mata kaki.

Dan seorang wanita yang sholat dalam keadaan telapak tangannya terlihat, maka hukumnya dibolehkan.

Namun, apabila disentuh oleh yang bukan mahram atau dilihat dengan pandangan nafsu, maka menjadi aurat bagi seorang wanita yang harus ditutupi.

Baca Juga: Menabung Pahala di Waktu Dhuha Inilah 5 Keutamaan Sholat Dhuha di Bulan Ramadhan Muslim Muslimah Wajib Tahu!

  1. Madzhab Maliki

Menurut Madzhab Maliki bahwa aurat seorang wanita di dalam dan di luar sholat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan serta wajib ditutupi jika dikhawatirkan akan terjadinya fitnah.

Dalam hal ini, menurut Madzhab Maliki aurat seorang wanita dibagi menjadi ke dalam dua bagian, yaitu:

  • Aurat berat : yakni seluruh badannya kecuali dada, rambut, kepala, leher, ujung tangan dan kaki.

Dan apabila bagian aurat tersebut terbuka di dalam sholat, padahal ia mampu untuk menutupinya, maka sholatnya batal dan harus mengulanginya.

  • Aurat ringan : yakni seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Dan apabila bagian auratnya terbuka di dalam shalatnya, maka tidak batal sholatnya.

Baca Juga: Hari ke 2 Puasa Ramadhan 2024: Menurut Pandangan Islam, Bolehkah Tidur Saat Puasa? Apa Hukumnya?

  1. Madzhab Syafi'i

Menurut Madzhab Syafi'i batasan aurat seorang wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Halaman:

Tags

Terkini