GENMUSLIM.id - Pekerjaan merupakan suatu hal yang diperlukan dan dibutuhkan oleh seseorang untuk menghasilkan uang sebagai kebutuhan sehari-hari.
Pekerjaan di Indonesia sangatlah beragam, seperti petani, tentara, guru, polisi, pramugari atau pramugara dan masih banyak lagi. Akan tetapi, pekerjaan-pekerjaan tersebut didalam Islam ada yang tidak diperbolehkan khususnya bagi kaum muslimah dikarenakan takut akan menimbulkan sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Dengan kata lain, Islam mengharamkan setiap usaha kaum Hawa untuk menonjolkan dan menunjukkan sisi-sisi 'menarik' pada diri mereka kepada pria asing. Aktivitas tebar pesona inilah yang oleh bahasa dan syara’ disebut tabarruj.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1110: Manyala! Zoro Kalahkan Rob Lucci Cukup dengan Sekali Tebas
Taqiyuddiin An Nabhani dalam kitab An Nidzom Al Ijtima’iy menyatakan:
“Islam melarang pria dan wanita untuk terjun dalam segala bentuk profesi yang membahayakan akhlak atau yang dapat merusak masyarakat. Maka dari itu wanita tidak boleh berkecimpung dalam segala bentuk pekerjaan yang bermaksud untuk “memperkerjakan” aspek kewanitaan (feminitas).
Diriwayatkan dari Râfi‘ ibn Rifâ‘ah, ia menuturkan: “Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, “begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal, atau menenun.” (HR Ahmad).
Baca Juga: Penting! Simak Jadwal Imsakiyah Dan Buka Puasa Ramadhan 2024 Untuk Wilayah Makassar dan Sekitarnya
Inilah beberapa pekerjaan di Indonesia yang tidak direkomendasikan untuk kaum muslimah
1. Model
Menjadi seorang model tentunya sangat menarik dilakukan bagi seorang wanita terlebih lagi menjadi model membuat seseorang tersebut merasa sangat populer, menarik dan sebagiannya karena nantinya foto-fotonya tersebut akan tampil dibeberapa media. Hal inilah yang menyebabkan seorang muslimah tidak direkomendasikan untuk melakukan pekerjaan ini karena akan menyebabkan terlihatnya aurat seorang wanita yang seharusnya tidak diperlihatkan.
2. Bekerja di Toko
Seorang wanita dilarang untuk bekerja di toko sekadar untuk menarik pelanggan atau bekerja di kantor-kantor diplomatik, konsulat dan yang sejenisnya dengan maksud untuk memanfaatkan unsur kewanitaannya dalam rangka mencapai tujuan-tujuan politik.