Dan apabila di dalam sholatnya ada bagian aurat yang terbuka, padahal ia mampu untuk menutupinya, maka batal sholatnya.
Adapun jika di luar sholat apabila bertemu dengan non mahram, maka semuanya adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
- Madzhab Hambali
Terdapat dua riwayat dari Imam Ahmad dan Hanbal, san salah satu dari riwayat ini menyatakan bahwa aurat seorang wanita baligh itu yakni seluruh tubuhnya.
Namun, pendapat yang kuat adalah bahwa aurat seorang wanita di dalam dan di luar sholat adalah seluruh tubuhnya.
Sehingga dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa aurat wanita itu yakni seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
Itulah pandangan 4 Madzhab yang bisa kita simak dan simpulkan mengenai batasan aurat muslimah***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/