GENMUSLIM.id - Pernikahan menjadi momentum sakral dan bahagia karena dua insan menyatukan janji sehidup semati meskipun hanya dengan pernikahan sederhana.
Di sisi lain, masyarakat masih memiliki gengsi dalam mengadakan pesta pernikahan sederhana. Tak jarang terjadi masalah setelah acara selesai, seperti: hutang dan pinjaman.
Pernikahan sederhana menjadi pilihan yang tepat untuk kita yang ingin membuat acara sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Kita akan mencari tahu jawaban konsep pernikahan sederhana sederhana melalui perspektif Islam.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1445/ 2024 Untuk Wilayah DKI Jakarta Dan Sekitarnya
Dilansir dari berbagai sumber, Kamis 7 Maret 2024, Nabi Muhammad SAW pernah bertanya kepada seorang sahabat “Apakah kamu sudah menikah?”, lalu ia menjawab “Belum. Tidak memiliki mahar untuk pemberiannya”.
Nabi Muhammad SAW menyarankan kepada sahabatnya tersebut untuk memberikan mahar dalam bentuk bacaan dan hafalan surat pendek.
Nabi Muhammad SAW menekankan juga kepada sahabatnya itu untuk memudahkan dan menyederhanakan pernikahan.
Pernikahan sederhana harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Seserahan berisikan alat ibadah seperti sajadah, mukena, tasbih, dan kitab suci;
2. Pernikahan harus dihadiri oleh minimal dua saksi yang baligh dan berakal;
3. Akad harus diucapkan secara jelas oleh kedua belah pihak;
4. Hindari campur baur antara lelaki dan perempuan;