Pernikahan sederhana memerlukan persiapan sebagai berikut:
Pertama, persiapan calon mempelai yang dibagi menjadi dua: persiapan fisik dan persiapan mental. Maksud persiapan fisik adalah calon mempelai telah memenuhi syarat untuk menikah (akil baligh), sedangkan persiapan mental adalah kesiapan mental untuk menikah dan menjalani kehidupan berumah tangga.
Kedua, khitbah (peminangan). Proses meminta atau melamar yang dilakukan oleh keluarga laki-laki terhadap keluarga perempuan yang akan ia nikahi kelak.
Ketiga, busana yang menutup aurat, rapi, bersih, dan cukup apik dipandang mata.
Keempat, walimah atau pesta pernikahan hukumnya sunnah. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.