khazanah

Masih Banyak yang Belum Tahu Faedah dalam Pernikahan Bagi Umat Muslim, Yuk, Intip Apa Saja Faedahnya

Selasa, 5 Maret 2024 | 09:17 WIB
5 faedah pernikahan dalam Islam yang perlu diketahui Umat Muslim (GENMUSLIM.id/dok:pixabay.com)

GENMUSLIM.id – Secara umum pernikahan diartikan sebagai suatu ikatan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama.

Bersatunya dua insan dalam ikatan pernikahan ini juga sering dianggap sebagai tempat untuk tumbuh berketurunan yaitu bersama anak generasi mereka.

Dalam Islam, kita sebagai umat Muslim perlu tahu dan mengenal faedah yang terkandung di dalam sebuah pernikahan.

GENMUSLIM.id mengutip dalam Kitab ‘Ihya Ulumuddin, Abu Hamid Al-Ghazali menyebutkan setidaknya ada 5 faedah dalam pernikahan, yaitu:

Baca Juga: Seleksi Calon PNS 2024 akan Dibuka April, Ini Dia Kisi-Kisi Lengkap SKD CPNS Terbaru yang Harus Dipelajari

Memperoleh Keturunan.

Salah satu hal yang bisa dilakukan untuk menjaga syariat agama adalah dengan memperoleh keturunan.

Memperoleh keturunan dapat menjadi ajang untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza Wa Jall karena merupakan upaya untuk kelangsungan hidup manusia.

Selain itu, memiliki keturunan juga dapat memberikan kita cinta dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

Hal ini diperkuat dengan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibn Hibban, diaman Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

“Nikahilah perempuan yang penyayang dan berpotensi beranak banyak, sebab di hari kiamat aku bangga menyaksikan jumlah kalian yang banyak.”

Menjaga Diri dari Segala Tipu Daya Setan, Mengendalikan Syahwat, Memelihara Pandangan, hingga Menjaga Kemaluan.

Baca Juga: Seputar Pernikahan: Ingin Rezeki Mengalir Deras? Yuk Para Bunda Terapkan Doa Ini Untuk Suami, Jangan Lupa Dicatat Ya!

Hal ini diperkuat dengan adanya sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang artinya,

“Barangsiapa di antara kalian yang telah mampu, hendaknya ia menikah! Sebab dengannya, pandangan mata lebih bisa ditundukkan dan kemaluan lebih terjaga. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab ia menjadi penghilang syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Halaman:

Tags

Terkini