Dari hadits ini kita bisa mengetahui bahwa dengan terikatnya kita dalam sebuah pernikahan dapat memberikan penjagaan untuk diri kita.
Penyegaran Jiwa dan Relaksasi.
Segala aktivitas dalam pernikahan yang dilakukan oleh masing-masing pasangan halal dapat memberikan kebahagiaan juga kesenangan.
Aktivitas itu bisa berupa hal sederhana, sekadar duduk santai bersama pasangan hingga hal lain yang lebih istimewa lagi (bersenggama suami-istri).
Ketika seorang laki-laki bercengkrama dengan wanita halalnya, akan ada rasa segar dan hilangnya kepenatan dalam jiwanya.
Orang-orang bertakwa disegarkan hatinya dengan hal-hal yang mubah. Allah Azza Wa Jall berfirman yang artinya,
“Agar ia merasa senang kepadanya.” (QS.Al-A’Raf : 189).
Sarana untuk Mengosongkan Hati dari Urusan Rumah Tangga dan Mempersiapkan Kebutuhan Hidupnya Sendiri (Bagi Suami).
Dalam faedah keempat ini, agama menempatkan perempuan shalihah sebagai posisi yang telah membantu atau berkiprah dengan menjalankan tugasnya.
Jika posisinya dikosongkan, maka akan ada keresahan hati dan kurangnya keefektifan hidup (bagi suami).
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang artinya,
“Hendaknya setiap kalian berusah memiliki hati yang bersyukur, lisan yang berdzikir, serta istri mukminan nan shalihah yang membantu (pencapaian kehidupan) akhiratnya.” (HR Ibnu Majah dan Imam Ahmad).
Sebagai Sarana Pendidikan dan Pelatihan Jiwa (Bagi Suami).