GENMUSLIM.id – Ramadhan merupakan bualn yang dinantikan oleh seluruh umat muslim di seluruh dunia termasuk ibu menyusui. Bolehkan ibu menyusui berpuasa? Mari kita Simak penjelasan dibawah ini.
Banyak kekhawatiran tersendiri bagi Ibu Menyusui Berpuasa, salah satunya adalah kurangnya produksi asi untuk bayinya, dimana ibu menyusui harus menyusui selama 2 tahun atau lebih.
Dilasir dari laman Nu.or.id mengutip dari Mahzhab SyafiI Selasa, 5 Maret 2024, begini hukum Ibu Menyusui Berpuasa “perempuan yang sedang menyusui anaknya diperbolehkan untuk tidak berpuasa, bahkan sepanjang Ramadhan. Namun demikian, hal tersebut tetap harus memiliki alasan yang dibolehkan syara’. Misalnya, jika puasa tersebut dapat membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya, atau salah satunya.
Menurut Mahzhab Imam Syafii, Jika hal tersebut memang dikhawatirkan terjadi, maka puasanya harus dibatalkan”.
Namun Jika tidak berpuasa karena alasan khawatir membahayakan kesehatan ibunya saja, atau ibu dan anak, maka ibu tersebut wajib mengganti (qadha) puasanya di lain hari.
Baca Juga: Program Angkutan Mudik Gratis: Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran Tahun 2024 di Provinsi Banten
Namun jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban mengganti, tetapi juga harus membayar fidyah.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Abdurrahman Al-Juzairi dalam al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah.
Mengganti puasa di lain hari bisa dilakukan di 11 bulan selain Ramadhan di sepanjang tahun.
Dan membayar fidyah yakni membayar makanan pokok untuk setiap puasa yang ditinggalkan kepada orang fakir atau orang miskin yang berjumlah 7 ons atau 675 gram perhari.
Sebagai contoh jika ibu menyusui meninggalkan puasa selama 30 hari maka, 30 hari x 675 gram.
Oleh karena itu, ibu menyusui perlu memperhatikan kesehatan dirinya dan anaknya sebelum menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Jika semua dalam kondisi yang masih baik dalam arti ibu dan anak dalam kondisi sehat dan tidak membahayakan Kesehatan maka puasa sangat dianjurkan. ***