Bagi orang yang tidak sanggup berpuasa kecuali dengan kesukaran yang sangat berat, seperti orang yang sangat tua, orang yang sakit-sakitan yang tidak ada harapan sembuh, wanita yang sedang hamil dan wanita yang sedang menyusui, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan cara memberikan makan kepada seorang fakir miskin setiap hari puasa yang ditinggalkannya sebesar 1 mud (0,5 kg).
Hal ini sebagaimana disyariatkan dalam firman Allah:
(QS al-Baqarah: 184) Yang Artinya : “…dan bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa, kecuali dengan mengalami kesukaran yang sangat, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…”
Banyak para ulama yang menggolongkan para pekerja berat ke dalam kelompok “orang-orang yang tidak mampu berpuasa”, dalam surat al-Baqarah ayat 184 di atas.
Mereka seumpama para pekerja tambang, para abang becak yang selalu mengayuh becaknya mencari dan menarik penumpang, para masinis yang sehari-harinya menjalankan kereta, para sopir yang setiap hari menjalankan kendaraan.
Oleh karena itu seseorang yang sehari-harinya menjalani pekerjaan berat dapat dimasukkan ke dalam kelompok ini, sehingga boleh tidak berpuasa sejak pagi hari.
Menurut keumuman firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 184 di atas, saudara bisa membayar fidyah, tidak mengqadha. Akan tetapi jika punya kesempatan untuk mengqadha maka lebih baik mengqadha puasanya di lain hari. ***
Sobat Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.