khazanah

Alasan Bintang Balqis Maulana Dianiaya Karena Tidak Mau Shalat, Bolehkah Hal Ini Dilakukan?

Sabtu, 2 Maret 2024 | 20:52 WIB
Tindakan bullying tidak dibenarkan untuk terjadi dengan alasan apapun ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: freepik.com))

GENMUSLIM.id - Bintang Balqis Maulana, santri berusia 14 tahun mengalami penganiayaan oleh seniornya di pesantren.

Pelaku penganiayaan yang merupakan senior Bintang Balqis Maulana menyatakan bahwa hal tersebut dikarenakan dirinya enggan melaksanakan shalat.

Bintang Balqis Maulana dianiaya oleh empat seniornya hingga dirinya meninggal dunia pada Jumat, 23 Februari 2024.

Diketahui bahwa korban dan pelaku kasus penganiayaan ini merupakan santri dari Pondok Pesantren Al Hanifiyah yang terletak di Kediri.

Baca Juga: Lirik Lagu Bertauhid OST Magic 5 yang Dinyanyikan oleh Sridevi, Eby dan Afan DA5! Penggemar Sinetron Ini Merapat

Sebelum meninggal dunia, Bintang sempat mengirimkan pesan kepada ibunya untuk meminta bantuan, tetapi tidak mendapatkan tanggapan serius.

Apakah penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku dapat dibenarkan dengan dalih memberikan pelajaran karena tidak mau shalat?

Dalam Islam sendiri dijelaskan bahwa kita, sebagai sesama muslim tidak diperbolehkan melakukan penyiksaan terhadap makhluk Allah, terlebih manusia, sudah pasti dilarang.

Tentunya tindakan penganiayaan oleh senior Bintang adalah perbuatan yang salah.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Suami Memberi Uang Kepada Orang Tua Tanpa Sepengetahuan Istri? Begini Menurut Ustadz Abdul Somad!

Dalam QS. Al A’raf ayat 33 yang artinya “Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kamu membicarakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.”

Selain itu dalam Hadits Muslim dari Jabir dikatakan bahwa "Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang yang menyiksa orang lain di dunia." (HR Muslim No. 4734)

Berdasarkan dua pernyataan tersebut semakin jelas terbukti bahwa tindakan penganiayaan adalah sesuatu yang dilarang keras.

Terlepas dari kacamata Islam, perilaku penganiayaan merupakan tindakan yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia.

Halaman:

Tags

Terkini